0251-8625066 | gizi_fema@apps.ipb.ac.id
  • Follow us :

Tupoksi Pejabat

Tupoksi Pejabat

Ketua Departemen :

Tugas Pokok Ketua Departemen adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat departemen baik untuk Program Pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2) maupun Doktor (S3), dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian dalam rangka mencapai keunggulan akademik (academic excellence).

Fungsi Ketua Departemen:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen;
  3. Melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga pendidik (dosen), kegiatan profesi mahasiswa, dan pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja.

Rincian Tugas Ketua Departemen adalah:

  1. Menyusun rencana dan program kerja departemen;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen yang meliputi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Mengevaluasi kegiatan akademik departemen (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen;
  5. Membina kegiatan dan organisasi profesi mahasiswa di departemen;
  6. melaksanakan kerjasama akademik dengan mitra kerja;
  7. Mengarahkan Sekretaris Departemen dalam pelaksanaan manajemen departemen;
  8. Membina tenaga pendidik (dosen) di departemen;
  9. Menyusun rencana biaya operasional tahunan dan laporan kegiatan departemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Departemen :

Tugas Pokok Sekretaris Departemen adalah membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat departemen, pengembangan keilmuan bagian, dan melaksanakan manajemen departemen dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran pelaksanaan kegiatan departemen.

Fungsi Sekretaris Departemen:

  1. Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen;
  2. Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian di lingkungan departemennya sesuai dengan mandat departemen;
  3. Melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga kependidikan, administrasi departemen, dan penanganan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan departemen.

Rincian Tugas Sekretaris Departemen:

  1. Membantu atau mewakili Ketua Departemen dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik departemen, pengembangan keilmuan bagian dan kegiatan kemahasiswaan, pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja, dan pelaksanaan tugas manajemen lainnya yang menjadi tanggung jawab Ketua Departemen;
  2. Mengarahkan Kepala Tata Usaha Departemen dalam penataan dan pelaksanaan administrasi departemen;
  3. Membina tenaga kependidikan di departemen;
  4. Mengarahkan Kepala Tata Usaha Departemen dalam penanganan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan departemen.

Komisi Pendidikan Program Sarjana :

Ketua :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai Ketua Program Studi Multistrata pada Bidang Program Studi Sarjana Ilmu Gizi, mengkoordinasikan staf Tenaga Kependidikan Bagian Pelayanan Administrasi Akademik Program Sarjana untuk pelayanan kepada Sivitas Akademika dan Penugasan lain termasuk dari Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM).

Sekretaris :

  1. Membantu Tugas keseharian Ketua Komisi Pendidikan Program Sarjana, Ketua Departemen Gizi Masyarakat dan perwakilan apabila Ketua Komisi berhalangan terkait kehadiran pada pertemuan dan/atau tandatangan.

Program Pascasarjana :

Ketua Program Studi S3 :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai ketua program studi multistrata pada bidang Program Studi Doktoral Ilmu Gizi, mengkoordinasikan staf tenaga kependidikan pelayanan administrasi akademik Program Pascasarjana kepada sivitas akademika dan penugasan lain termasuk dari Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM).

Ketua Program Studi S2 :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai ketua program studi multistrata pada bidang Program Studi Magister Ilmu Gizi, mengkoordinasikan staf tenaga kependidikan pelayanan administrasi akademik Program Pascasarjana kepada sivitas akademika dan penugasan lain termasuk dari Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM).

Ketua Program Studi Pascasarjana :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Gizi, mengkoordinasikan staf tenaga kependidikan pelayanan administrasi akademik Program Pascasarjana kepada sivitas akademika dan penugasan lain termasuk dari Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM).

Sekretaris Program Studi Pascasarjana :

  1. Membantu tugas keseharian Ketua Program Studi Pascasarjana dan mewakili apabila ketua program studi berhalangan terkait kehadiran pada pertemuan dan/atau tandatangan.

Laboratorium Fisik Terpadu :

Koordinator :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai koordinator untuk mengelola Laboratorium Fisik Terpadu di lingkungan Departemen Gizi Masyarakat berkaitan dengan kegiatan akademik (praktikum dan penelitian), menandatangani semua formulir terkait POB Laboratorium Fisik Terpadu, serta perencanaan dan pengembangan laboratorium.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Koordinator Laboratorium Fisik Terpadu dan Ketua Departemen Gizi Masyarakat dan mewakili apabila koordinator berhalangan terkait kehadiran pada pertemuan dan/atau tanda tangan.

Teknisi Laboratorium :

  1. Membantu tugas Koordinator Laboratorium Fisik Terpadu dan Ketua Departemen Gizi Masyarakat dengan kekhususan dalam pelayanan akademik (praktikum dan penelitian) serta pengelolaan laboratorium.

Divisi :

Kepala :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat dalam pengembangan keilmuan dan pembinaan dosen pada masing-masing divisi (Divisi Gizi Dasar / Gizi Terapan / Manajemen Makanan dan Kesehatan Lingkungan / Kebijakan Pangan dan Gizi), serta membantu Ketua Gugus Kendali Mutu dalam penerapan POB terkait pendidikan dan pengajaran di Departemen Gizi Masyarakat.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Kepala Divisi dan mewakili apabila Kepala Divisi berhalangan hadir pada pertemuan dan/atau tanda tangan.

Komisi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni :

Ketua :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai Ketua Komisi Kemahasiswaan dan hubungan alumni, sebagai koordinator kegiatan kemahasiswaan di Departemen Gizi Masyarakat, termasuk Himpro Himagizi, pengelolaan data alumni, dan tracer study.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Ketua Komisi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni dan mewakili apabila Ketua Komisi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni berhalangan hadir pada pertemuan dan/atau tandatangan.

Komisi Penelitian dan Peningkatan Publikasi :

Ketua :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai Ketua Komisi Penelitian dan Peningkatan Publikasi dengan membuat database penelitian dan berusaha meningkatkan publikasi dari hasil-hasil penelitian sivitas akademika Departemen Gizi Masyarakat agar mudah terindeks scopus dan mesin pencari publikasi lainnya, serta merencanakan dan mengembangkan roadmap penelitian Departemen Gizi Masyarakat.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Ketua Komisi Penelitian dan Peningkatan Publikasi dan mewakili apabila Ketua Komisi berhalangan hadir pada pertemuan dan/atau tanda tangan.

Komisi Pengabdian Pada Masyarakat :

Ketua :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai Ketua Komisi Pengabdian pada Masyarakat, mengkoordinir pembuatan database kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan sivitas akademika Departemen Gizi Masyarakat, serta merencanakan dan mengembangkan konsep pengabdian pada masyarakat.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Ketua Komisi Pengabdian pada Masyarakat dan mewakili apabila Ketua Komisi berhalangan hadir pada pertemuan dan/atau tandatangan.

Komisi Promosi dan Kerjasama :

Ketua :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat sebagai Ketua Komisi Promosi dan Kerjasama untuk mempromosikan Program Studi Multistrata, mengadakan dan mengembangkan program Kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam dan luar negeri.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Ketua Komisi Promosi dan Kerjasama dan mewakili apabila Ketua Komisi berhalangan hadir pada pertemuan dan/atau tanda tangan.
  2. Komisi Pengembangan Manajemen Penyelenggaraan Makanan

Ketua :

  1. Membantu Ketua Departemen Gizi Masyarakat dalam pengembangan laboratorium penyelenggaraan makanan (kantin gizi) dengan konsep laboratorium sehat, higienis, modern, yang  selalu mengikuti perkembangan mutakhir manajemen kantin agar menjadi percontohan kantin sehat di lingkungan Institut Pertanian Bogor.

Sekretaris :

  1. Membantu tugas keseharian Ketua Pengembangan Laboratorium Penyelenggaraan Makanan (kantin gizi) dan mewakili apabila Ketua berhalangan hadir pada pertemuan dan/atau tanda tangan.

Kepala Tata Usaha :

Tugas pokok kepala tata usaha adalah menata dan melaksanakan administrasi akademik, dan non akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas departemen. Fungsi kepala tata usaha, yaitu (1) melaksanakan administrasi dalam bidang akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan program dan kegiatan dari masing-masing departemen dan arahan pimpinan departemen; (2) melaksanakan pelayanan administrasi non akademik sesuai dengan kewenangan departemen berdasarkan ketentuan yang berlaku; (3) menata dan mengembangkan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja departemen; (4) membina tenaga kependidikan di lingkungan departemen sesuai dengan arahan pimpinan departemen; (5) menyelesaikan masalah administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas departemen.

Pengelola Keuangan Unit :

Tugas pokok pengelola keuangan unit adalah pengendalian anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan dan laporan biaya, pengembangan sistem pelaporan keuangan dan biaya serta analisis laporan keuangan. Sedangkan fungsi pengelola keuangan unit yaitu (1) pengendalian anggaran meliputi pengalokasian dana dan pelaksanaan verifikasi usulan permintaan pembayaran; (2) pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; (3) penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan standar akuntansi keuangan (SAK); (4) penyusunan laporan biaya dan standar biaya masukan sesuai sistem akuntansi biaya, pengembangan sistem akuntansi dan manajemen keuangan dan sistem akuntansi dan manajemen biaya sesuai dengan perkembangan; (5) pelaksanaan analisis laporan keuangan dan laporan biaya.

Gugus Kendali Mutu (GKM) :

Tugas GKM adalah membantu Ketua Departemen dalam : a) Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non akademik sesuai dengan prosedur, ketentuan, perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) Melakukan monitoring pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non akademik agar dapat memenuhi standar mutu dan sasaran mutu yang telah ditetapkan, c) Melakukan evaluasi bersama Ketua Departemen untuk tindakan korektif yang lebih dini terhadap pelaksanaan seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya, d) Pengkoordinasian pembuatan laporan evaluasi diri mengikuti standar-standar dan parameter yang telah ditentukan. GKM bertanggung jawab kepada Ketua Departemen.